Saturday, July 30, 2005

Microsoft Patenkan IPv6 ?
Wicaksono Hidayat - detikInet

Jakarta, Organisasi anti-paten, Public Patent Foundation (Pubpat), mengkritisi paten yang dimiliki oleh Microsoft. Paten bernomor 6101499 berjudul "Method and computer program product for automatically generating an Internet Protocol (IP) address" itu dianggap serupa dengan teknologi IPv6.

Internet Protocol version 6 (IPv6) adalah standar protokol internet baru yang disusun untuk menjawab kelemahan pada protokol versi 4 yang saat ini digunakan. Protokol ini dianggap bisa mengatasi masalah semakin berkurangnya alamat internet (IP Address).

Pubpat, organisasi yang melindungi publik dari dampak buruk sistem paten, juga menyebut paten milik Microsoft itu tidak valid. Menurut Pubpat, seperti diberitakan oleh Cnet News.com, Kamis (24/03/2005), pada saat pendaftarannya Microsoft luput mencantumkan karya sebelumnya dari Internet Engineering Task Force (IETF) seputar IPv6.

Microsoft mengajukan hak paten tersebut di tahun 1998 dan mendapatkannya di tahun 2000. Adanya karya sebelumnya (prior work/prior arts) dapat membatalkan sebuah hak paten.

Seperti Orang Bersenjata

Daniel Ravicher, direktur eksekutif Pubpat, yakin bahwa Microsoft tidak akan menuntut pelanggaran hak paten tersebut. Namun menurutnya paten ini membuat banyak perusahaan enggan mengadopsi IPv6.

"Microsoft tidak akan menegakkan paten ini, mereka tahu itu sia-sia. Tetapi akan tetap ada orang yang takut dengan itu, layaknya seseorang yang memegang pistol tapi berjanji tidak akan menembakkannya, tetap saja menakutkan," ujar Ravicher.

Ravicher menyebut kejadian ini sebagai bukti bahwa paten bisa membunuh atau menghambat sebuah standar. Pubpat mengetahui keberadaan paten ini dari pengaduan beberapa perusahaan besar yang mendapatkan pemberitahuan dari Microsoft.

Ravicher juga berpendapat ada sejumlah besar prior art yang tidak dicantumkan Microsoft saat mengajukan klaim hak paten ke Kantor Paten Amerika Serikat. Hal itu termasuk dokumen dari komisi IPv6 di IETF.

Padahal, ujar Ravicher, karyawan Microsoft yang namanya disebut sebagai penemu paten tersebut merupakan anggota komisi IPv6 di IETF. Hal ini bisa jadi akan membuat paten yang bersangkutan mandul.

Pubpat bahkan menganjurkan agar Microsoft 'membuang' paten itu. "Hal yang benar bagi Microsoft adalah meninggalkan paten itu dan mengakui bahwa paten itu memang sebenarnya bukan hak mereka," ujar Ravicher.(wsh)

No comments: